JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah diganjar hukuman demosi empat tahun terkait kasus Brigadir J. Komisi etik telah menyatakan AKBP Raindra terbukti melakukan perbuatan tercela di kasus penembakan Brigadir J.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Ahmah mengatakan jika Raindra disanksi demosi semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selain demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Ramadhan.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait