JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Polda Metro Jaya angkat suara terkait kesaksian Panji, mantan ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan. Panji menyebut eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah meminta uang kepada SYL senilai Rp50 miliar.
Direkrtur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, pernyataan itu telah disampaikan Panji ketika diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Firli.
"Apa yang disampaikan saksi dimaksud di persidangan, sudah disampaikan di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade, Sabtu (20/4/2024).
Dia memastikan semua saksi sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangan perihal pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.
"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu Saudara Panji," kata Ade.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait