Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu tersebut, pihaknya meminta KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan serta melakukan pencermatan untuk menjaga hak konstitusional masyarakat.
"Partai politik agar menghapus warga masyarakat yang bukan anggota partai yang dimasukan ke dalam Sipol dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa bukan bagian anggota partai politik dan namanya tercantum dalam Sipol agar menyampaikan kepada Bawaslu terdekat secara langsung," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dalam upaya menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
"Kita melakukan komunikasi dan koordinasi sesama penyelenggara pemilu dan ini menjadi penting, mulai dari hal krusial di dalam pemilu, soal data pemilih, juga persiapan dalam hal pelaksanaannya," ungkapnya.
Abdullah juga memastikan, bahwa Bawaslu Jabar beserta jajaran Bawaslu di kabupaten/kota telah melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi sejak 2 Agustus hingga 31 Agustus 2022 yang meliputi pengawasan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
"Bawaslu se-Jawa Barat juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik," imbuhnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait