JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap agar ada sanksi tegas kepada mahasiswa baru yang masuk Universitas Lampung (Unila) lewat jalur suap. Ini agar ada efek jera tidak terjadi lagi pada calon mahasiswa lain.
“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiwa yang lain di universitas yang lain juga,” kata Alex, di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).
Saat ini KPK baru mendapat informasi adanya praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Sementara kampus lainnya, belum ada laporan yang masuk ke KPK.
“Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada, mudah-mudahan benar-benar enggak ada. Atau semua sama-sama senang. Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan engga ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan,” paparnya.
Lebih jauh, Alex membeberkan bahwa praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila terungkap setelah adanya pihak yang dirugikan. Pihak tersebut melaporkan karena anaknya yang dinilai pintar dan mumpuni tidak lolos jalur seleksi mandiri.
“Kemarin kebetulan ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos. Artinya ada yang dirugikan kemudian melaporkan,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila, Karomani (KRM).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait