Sebelumnya, pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan tersangka Ferdy Sambo dengan tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J.
"Usai mempery surat kuasa dari keluarga Brigadir J, tim kuasa hukum akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," terang Kamaruddin saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin menyebutkan jika uang Brigadir J dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka padahal ia sudah meninggal dunia.
"Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait