JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Irjen Pol Ferdy Sambo terindikasi memberikan aliran dana kepada ajudannya yang asalnya diperoleh dari rekening mendiang Brigadir J. Menanggapi hal tersebut, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan jika pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dengan aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo ke ajudannya sebab, pihaknya juga sering mendapatkan laporan perihal dugaan transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J.
"Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi jika didukung data-data yang valid," kata Ivan dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ivan, PPATK dalam hal memperoleh informasi, data, serta dokumen pendukung ini juga sering melibatkan dan berkerja sama dengan masyarakat
"Suksesnya kasus berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," ujar Ivan.
Dia menambahkan, PPATK selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening. Kasus apapun yang selama ini ditanganioleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait