Sudah Daftar ke KPU, Berkas 5 Parpol Ini Belum Lengkap

Felldy Utama
Sudah Daftar ke KPU, Berkas 5 Parpol Ini Belum Lengkap Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto : Wikipedia

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022).

KPU mencatat terdapat lima partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, parpol yang belum melengkapi berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dikutip Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut Idham mengatakan terdapat satu partai yang telah diminta untuk melengkapi dokumennya dan diberikan kesempatan, yaitu partai Republikku Indonesia.

Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada 4 partai. Diantaranya, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) untuk melengkapi berkas pendaftarannya. 

Adapun batas akhir untuk masing-masing Partai dapat melengkapi dokumennya adalah sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Md - Fariz 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update