JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - KPU RI menyebutkan bahwa terdapat 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Agar kasus serupa tak terulang, masyarakat diminta waspada dan melaporkan KPU RI jika menemukan kasus seperti itu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghimbau agar sebelum membuat laporan atau aduan ke KPU RI, sebaiknya memastikan terlebih dahulu dengan mengecek apakah NIK-nya dicatut atau tidak. Pihaknya menyebutkan bahwa saat ini KPU telah menyediakan fitur khusus untuk mengecek keanggotaan dalam partai politik.
"KPU sudah menyediakan fitur khusus di website resmi KPU RI untuk mengecek keanggotaan partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Pastikan nama/NIK bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik dengan mengunjungi website KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
Kemudian apabila ada masyarakat yang menemukan namanya telah dicatut dan ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai anggota partai politik, Ketua KPU menyarankan masyarakat untuk membuat laporan atau surat pengaduan ke KPU RI secara online.
"Warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol namun NIK atau namanya terdaftar dalam Sipol, kami arahkan untuk mengisi link berikut ini," tutur Hasyim Asy'ari.
Berikut link bagi masyarakat yang hendak melaporkan ke KPU RI karena namanya dicatut parpol untuk mendaftar ke KPU. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
KPU RI berharap dengan diaksesnya website tersebut, kasus pencatutan NIK atau nama masyarakat tidak akan terulang lagi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait