Perlu Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Dani M Dahwilani
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut: 

1. Memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan.

4. Dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network