Siap-siap! Mulai 29 Agustus Tarif Ojol Naik, Simak Rinciannya

Heri Purnomo
Siap-siap! Mulai 29 Agustus Tarif Ojol Naik, Simak Rinciannya Tarif ojol naik mulai 29 Agustus, begini kata Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Heri Purnomo

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait kenaikan tarif ojek online alias ojol yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 mendatang. Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan diskusi dengan operator dan melakukan riset di masyarakat.  

"Kita masih diskusi dengan operator, kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, jadi tanggal 29 (Agustus) nanti, saya akan kirim surat ke ibu (Chen Su Li) hasilnya seperti apa, pasti kita dengerkan omongan ibu," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Hal tersebut menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan mengenai Kemenhub apakah sudah mempertimbangkan  kemampuan finansial masyarakat dan melakukan sosialisasi. 

Sama halnya ketika ditanya oleh awak media terkait kepastikan apakah kenaikan tarif ojok akan berlaku pada 29 Agustus serta apakah sudah mengakumulasi terkait wacana kenaikan harga bbm pada peraturan tersebut. 

Menhub menjelaskan, semua unsur termasuk wacana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sudah diperhitungkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022.

"Silakan tunggu karena kita juga enggak mau gegabah, pokoknya tunggu tanggal 29 Agustus," ujarnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update