Menurut Mahfud, dalam ilmu hukum pelanggaran kode etik dan pidana itu dapat berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan meniadakan. Artinya, seseorang dapat dijatuhi sanksi etik tanpa harus mengesampingkan dugaan pidananya.
"Pelanggaran kode etik diproses, pelanggaran pidana juga diproses secara sejajar," jelas Mahfud.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait