RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, Mahfud MD Kritik Keras RUU Tersebut

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mantan Menko Polhukam dan juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang tentang penyiaran (RUU Penyiaran) yang salah satu poinnya melarang jurnalisme investigasi. Mahfud menilai larangan itu merupakan kekeliruan.

Mahfud berpendapat, tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Menurutnya sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. 

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).

Menurut Mahfud, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja seperti melarang orang melakukan riset.

"Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan, cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya.

Mahfud melihat, saat ini konsep hukum politik di Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Padahal, jika ingin politik hukum di Tanah Air membaik maka harusnya ada semacam sinkronisasi UU.

Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," kata mantan Ketua MK itu.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network