Kemudian memberikan sosialisasi pada warga pemilik lahan yang ada benda cagar budayanya, beserta pemangku wilayah setempat.
Dia berharap dugaan perusakan benda cagar budaya di Kartasura menjadi yang terakhir.
"Sukoharjo punya banyak ODCB, semoga selanjutnya tidak ada lagi laporan perusakan di tempat lain," katanya.
Komisi 4 DPRD Sukoharjo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan pemangku wilayah Kecamatan Kartasura melakukan sidak di lokasi ODCB yang diduga dirusak.
Dua lokasi di Kartasura saat ini sudah ditutup dan digaris polisi serta tidak ada lagi aktivitas pengerukan di lokasi.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laela mengatakan, pihaknya sudah memasang plang tanda informasi larangan perusakan di sekitar ODCB. Memang lokasi ODCB ini berada di lahan milik warga bersertifikat hak milik perorangan.
Apabila pemilik lahan ingin mendirikan bangunan, tetap harus koordinasi dengan pemangku wilayah setempat dan sebaiknya mendirikan bangunan dengan tidak merubah atau merusak objek.
"Secara bertahap semua ODCB yang sudah terdata dipasang plakat larangan perusakan. di Benteng Kartasura dipasang lima titik, di Benteng Dalem Patih Singopuran tiga titik," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait