SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukoharjo mendesak pemkab setempat mempercepat inventarisasi cagar budaya. Hal ini perlu segera dilakukan menyusul dugaan perusakan dua objek diduga benda cagar budaya dari situs Keraton Kartasura.
Ketua Komisi 4 DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana mengatakan, dua objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kartasura saat ini dalam kondisi rusak karena diduga dirobohkan dengan alat berat oleh pemilik lahan.
ODCB berbentuk tembok benteng bekas reruntuhan Keraton Kartasura, dan satu lainnya merupakan rumah atau dalem patih di Desa Singopuran.
Dua lokasi itu yang memiliki latar sejarah sama, yakni satu situs Keraton Kartasura. Hal ini dinilai memprihatinkan karena ada yang diduga nekat merusak meskipun sudah mendapatkan sosialisasi yang baik dari dinas terkait.
Sementara ODCB dilindungi undang-undang dan memiliki implikasi hukum yang mengikat.
"Kami koordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat inventarisasi objek cagar budaya yang ada," kata Danur, Senin (18/7).
Danur menyatakan, dinas terkait harus lebih gencar memberikan sosialisasi pada warga sekitar dimana ada ODCB yang masuk sasaran pengkajian. Menempatkan tanda atau papan informasi di sekitar lokasi.
Kemudian memberikan sosialisasi pada warga pemilik lahan yang ada benda cagar budayanya, beserta pemangku wilayah setempat.
Dia berharap dugaan perusakan benda cagar budaya di Kartasura menjadi yang terakhir.
"Sukoharjo punya banyak ODCB, semoga selanjutnya tidak ada lagi laporan perusakan di tempat lain," katanya.
Komisi 4 DPRD Sukoharjo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan pemangku wilayah Kecamatan Kartasura melakukan sidak di lokasi ODCB yang diduga dirusak.
Dua lokasi di Kartasura saat ini sudah ditutup dan digaris polisi serta tidak ada lagi aktivitas pengerukan di lokasi.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laela mengatakan, pihaknya sudah memasang plang tanda informasi larangan perusakan di sekitar ODCB. Memang lokasi ODCB ini berada di lahan milik warga bersertifikat hak milik perorangan.
Apabila pemilik lahan ingin mendirikan bangunan, tetap harus koordinasi dengan pemangku wilayah setempat dan sebaiknya mendirikan bangunan dengan tidak merubah atau merusak objek.
"Secara bertahap semua ODCB yang sudah terdata dipasang plakat larangan perusakan. di Benteng Kartasura dipasang lima titik, di Benteng Dalem Patih Singopuran tiga titik," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait