Apa Tugas dan Fungsi TNI dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara?

Sindonews.com
Apa Tugas dan Fungsi TNI dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara? Prajurit TNI. Foto: Ist

Berikut tugas dan fungsi TNI dilansir dari berbagai sumber :  

Tugas TNI Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  

Tugas pokok TNI dilakukan dengan:  
a. operasi militer untuk perang  
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk :  
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata  
- Mengatasi pemberontakan bersenjata  
- Mengatasi aksi terorisme  
- Mengamankan wilayah perbatasan  
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis  
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri  
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya  
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta  
- Membantu tugas pemerintahan di daerah  
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan  
- ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang  
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia  
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan  
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)  
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
 



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update