Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Kemudian, dia menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan. Namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tegas Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
Sementara M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.
Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait