Akibat sanksi tersebut, SPBU 4459304 sementara tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022. Sementara hanya menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.
“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ucapnya lanjut.
Menurut Brasto, terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 yang menyediakan Pertalite, dua diantaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 yang berjarak 1,49 KM dan SPBU 4459323 yang berjarak 1,81 KM, serta satunya lagi yaitu SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 KM.
“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.
Dirinya juga mengajak kepada masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.
“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octane Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” ungkap Brasto.
Brasto menghimbau kepada masyatakat apabila menemukan atau mengetahui adanya praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat segera melapor atau menginformasikan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait