GUNUNGKIDUL, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengimbau pedagang ternak untuk melengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak agar tidak meluas.
“Ternak yang dijual harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan, agar ternak yang dijual bebas dari penyakit mulut dan kuku,” kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Retno Widyastuti, Sabtu (19/6).
Menurutnya, kebijakan ini untuk mempermudah pengawasan ternak agar tidak menularkan penyakit PMK. Untuk mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) itu sangat mudah. Setiap dokumen yang diajukan akan terbit maksimal tiga hari.
Namun, Retno tak menampik bahwa diperlukan proses cukup panjang, terutama dalam tahap pemeriksaan kesehatan ternak. DPKH juga perlu jaminan jika ternak yang bersangkutan dalam kondisi aman.
SKKH ini memiliki masa berlaku satu kali 24 jam. Biayanya juga terbilang rendah sesuai jenis ternak. Contohnya untuk sapi hanya dikenakan biaya Rp5.000 per lembar SKKH, ditambah uji laboratorium sebesar Rp4.000.
”Biaya ini sebagai retribusi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait