Asyik Nyabu di Hotel, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Polisi saat menggerebek seorang remaja yang kedapatan sedang nyabu di kamar hotel. Foto: Ist

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sebelumnya, jika di wilayah Maribaya ada peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu. Anggota Satnarkoba Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan di dalam dompet tersangka ditemukan satu paket kristal putih seberat 0,22 gram.," katanya seperti dikutip dari iNewsTegal.id.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba 

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pket sabu dan alat hisap bong. Atas perbuatannya kini tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network