Komplotan Curanmor di Sejumlah Wilayah Boyolali Dibongkar Polres, Begini Modusnya

Antara
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin (kiri) memberikan keterangan kasus pencurian antarwilayah dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Rabu (15/6). Foto: Antara

Suyadi diketahui kini kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo.

Selain kedua pelaku, menurut dia, ada sejumlah tersangka lain yang ditangani di polres lain, yakni Tarlim (38), warga Cibereng, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jawa Barat, dan Zainudin Arip (44), warga Palembon, Pedurungan, Kota Semarang, menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. 

"Seorang lagi, Atok (42), warga Bongas, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar, dan Mulyadi alias Wowo (40), warga Arahan, Indramayu, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas," kata Kapolres. 

Polisi Abdul Holiq alias Kolik merupakan pencuri spesialis mobil bak terbuka. Pencurian mobil pikap tersebut dilakukan lintas provinsi karena mereka berpindah-pindah lokasi sasaran. 

Para tersangka tersebut beroperasi di wilayah Sukoharjo, Bantul, Wonogiri, dan Boyolali. Pelaku menyasar kendaraan bermotor di masjid-masjid. Pelaku memanfaatkan orang lengah. 

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network