BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Polres Boyolali berhasil membongkar komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Polisi menangkap dua tersangka beserta barang bukti. Dua pelaku yang ditangkap yakni Heri Sukmono (24), warga Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, dan Abdul Holiq alias Kolik (41), warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Jawa Barat.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin di Mako Polres Boyolali, Rabu (15/6).
Menurutnya, Heri merupakan spesialis pencuri sepeda motor di lahan parkir masjid. Dalam operasinya, ia menggunakan kunci T.
Heri ditangkap di Klaten, sedangkan Abdul Holiq diringkus di Magelang pada Senin (13/6).
Kapolres menjelaskan pelaku lain, Suyadi alias Bajing (45), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul, Yogyakarta, sebagai otak pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Boyolali dan Sukoharjo.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait