SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/6) sore.
Mereka menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dan Omnibus Law.
Dalam aksinya, ratusan buruh dari sejumlah elemen di Jawa Tengah menggelar orasi dan tuntutan. Para buruh membentangkan kertas tuntutan, di antaranya bertuliskan sindiran kepada anggota DPR dan tolak Omnibus Law. Buruh juga membawa isu lokal terkait upah minimum.
“Kami menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau UU PPP. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada butir yang melegalkan Omnibus Law dengan merevisi PPP,” kata Sekretaris Perda KSPI Jateng, Aulia Hakim.
Buruh di Jawa Tengah juga menuntut pencabutan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang dianggap tidak layak. Buruh berharap aksi penolakan ini mendapat perhatian dari anggota dewan.
Aksi yang dilakukan buruh mendapat pengawalan puluhan personel polisi. Pagar kawat berduri juga dipasang saat aksi demo berlangsung.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait