Mirisnya kerusakan lingkungan hari ini tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Pemerintah yang berarti Pemerintah telah melanggar HAM atas pengabaian terhadap kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.
Melihat kenyataan tersebut dengan penuh kesadaran Koalisi Peduli Lingkungan Jawa Tengah mengadakan panggung krisis lingkungan dengan melibatkan seluruh element seperti mahasiswa, budayawan, agamawan, pelaku seni, akademisi serta organisasi masyarakat lain.
"Acara tersebut merupakan bentuk kampanye penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup di Jawa Tengah serta kembali mengingatkan Pemerintah dan Masyarakat luas atas kondisi lingkungan Jawa Tengah yang kritis," ucap salah satu anggota Koalisi Peduli Lingkungan Jateng, Dika.
"Kami mengundang kepada masyarakat secara umum untuk hadir dalam agenda tersebut guna merefleksikan dan membunyikan sinyal darurat krisis Lingkungan di Jawa Tengah," tambahnya.
Pasal 28 H UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Editor : Iman Nurhayanto