get app
inews
Aa Text
Read Next : Lalu Lintas Arah Demak-Kudus-Jepara Tersendat Akibat Perbaikan Jalan di Simpang Trengguli

Koalisi Peduli Lingkungan Jateng Gelar Panggung Peduli Krisis Lingkungan

Senin, 06 Juni 2022 | 18:21 WIB
header img
Koalisi Peduli Lingkungan Jawa Tengah. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id -  Momen peringatan hari lingkungan hidup sedunia, Jaringan masyarakat Jawa Tengah melalui koalisi "Peduli Lingkungan Jawa Tengah" yang didalamnya tergabung lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil dan individu mengadakan serangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2022.

Serangkaian tersebut dimulai sejak tanggal 28 Mei - 5 Juni 2022 melalui kegiatan galang dana bagi korban banjir rob, pameran galeri kerusakan lingkungan, diskusi publik, bedah buku yg pada puncaknya para organisasi dan Individu akan berkumpul pada kegiatan Panggung Peduli Krisis Iklim "Pantura Tenggelam Jika Kita Diam" dan Panggung Seni, Budaya, Orasi Politik, pada Minggu, (5/6) di Open Theater Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang pukul 15.30-21.30 WIB. 

Telah diketahui sebelumnya, produksi kerusakan lingkungan di Jawa Tengah salah satunya disinyalir dari produk kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. 

UU Cipta kerja yang mengakomodir Proyek-proyek Strategis Nasional dianggap sebagai sumber petaka bagi masyarakat. 

Pasalnya lewat UU No. 11 Tahun 2020  dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2021, ruang hidup masyarakat tidak menjadi penting demi proyek-proyek strategis nasional, bagaimana tidak, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2021 Tentang kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Lokasi Proyek Strategis Nasional yang belum mendapat kesuaian dengan RTRW pemanfataan ruang tetapdapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.

Model pemanfaatan ruang yang serampangan untuk membuat yang kaya menjadi kaya juga ternyata menjadi embrio kerusakan lingkungan. 

Pembangunan PLTU Batang dan PLTU Jepara, alih fugsi lahan seluas 5.000 Hektare guna kawasan industri di Batang, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Dieng, Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak, Rencana Pertambangan di Wadas, dan beberapa, pencemaran Air dan Udara oleh PT RUM dan PT Pajitex Pekalongan, serta beberapa tempat lainya di Jawa Tengah merupakan hasil dari kebijakan Pemerintah yang hanya melanggengkan ketimpangan sosial, pada akhirnya yang akan menelan pil pahit kerusakan lingkungan adalah masyarakat. 

Mirisnya kerusakan lingkungan hari ini tidak dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Pemerintah yang berarti Pemerintah telah melanggar HAM atas pengabaian terhadap kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.

Melihat kenyataan tersebut dengan penuh kesadaran Koalisi Peduli Lingkungan Jawa Tengah mengadakan panggung krisis lingkungan dengan melibatkan seluruh element seperti mahasiswa, budayawan, agamawan, pelaku seni, akademisi serta organisasi masyarakat lain. 

"Acara tersebut merupakan bentuk kampanye penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup di Jawa Tengah serta kembali mengingatkan Pemerintah dan Masyarakat luas atas kondisi lingkungan Jawa Tengah yang kritis," ucap salah satu anggota Koalisi Peduli Lingkungan Jateng, Dika. 

"Kami mengundang kepada masyarakat secara umum untuk hadir dalam agenda tersebut guna merefleksikan dan membunyikan sinyal darurat krisis Lingkungan di Jawa Tengah," tambahnya.

Pasal 28 H UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut