get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Semarang, KPK Bekali Pelatihan Jurnalistik dan Produksi Konten Kreatif Antikorupsi

Haryadi Suyuti Diduga Terlibat OTT KPK, Suap Pengurusan Izin Apartemen

Jum'at, 03 Juni 2022 | 09:37 WIB
header img
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diamankan KPK. Dia diduga terlibat praktik suap terkait pengurusan IMB apartemen. Foto: Dok iNews

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022, kemarin. Dia ditangkap bersama sejumlah pihak lain. 

Mantan Ketua DPD Partai Golkar DIY ini ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di daerah Yogyakarta. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan izin itu. 

"Betul, terkait suap pengurusan IMB apartemen di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/5). 

Tim KPK juga berhasil mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) serta dokumen saat menggelar operasi senyap di Yogyakarta dan Jakarta kemarin.  

Tim KPK masih menghitung jumlah uang pasti yang diamankan. Diduga, uang dan dokumen yang diamankan berkaitan dengan praktik suap pengurusan izin.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin.

KPK berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum para pihak yang diamankan serta kronologi OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut. 

Haryadi yang baru dua pekan habis masa jabatannya ini dikabarkan diamankan KPK Kamis (2/6) sore sekira pukul 15.30 WIB di depan rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.  

Salah seorang saksi mata yang enggan disebabkan namannya mengatakan, saat itu dirinya baru saja keluar dari Balai Kota Yogyakarta usai bekerja.

Saat melintas di depan rumah dinas wali kota ia melihat Haryadi Suyuti dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Brimob. 

"Saya kira ada apa. Ternyata kabarnya ditangkap KPK," kata dia.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut