DEMAK, iNewsJatenginfo.id - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak mencatat 46 ekor sapi dan kerbau terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Atas laporan tersebut, Polres Demak intensifkan monitoring peternakan dan pemeliharaan hewan.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan per tanggal 28 Mei kemarin, ada 35 ekor yang terjangkit, sekarang Senin (30/5), ada 46 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di peternakan Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Senin (30/5).
Dia mengatakan, tim gabungan TNI, Polri dan Dinas Pertanian telah melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disenfektan pada setiap kandang ternak.
"Saat ini, kita sudah lakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit. Selain itu, kita juga meminta peternak untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak," ungkapnya.
Menurut dia, dengan adanya kasus PMK, Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik titik perbatasan.
"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan di dua titik, Pos Lantas Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta. Kita sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri,” kata Kapolres.
“Dengan adanya kasus, kita akan lebih memperketat arus lalu lintas hewan dari Purwodadi, Grobogan dan wilayah Pati," katanya.
Dari pengecekan dilakukan di kandang ternak di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas dengan menempelkan imbauan.
Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak selama karantina hewan.
Editor : Iman Nurhayanto