JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Tiga orang tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang diduga kabur ke luar negeri masih diburu polisi. Mereka adalah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk sebagai DPO memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang tengah ditanganinya itu.
"Peran yang DPO pertama DZ itu sebagai diduga sebagai owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder," kata Yuldi kepada wartawan, Minggu (29/5).
Selanjutnya, kata dia, tersangka DG memiliki peran membantu tersangka FE yang menjabat sebagai founder DNA Pro.
"Kemudian ketiga Devin atau DG peran sebagai co founder, orang yang membantu founder," ujarnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran.
Editor : Iman Nurhayanto