get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebut Jadi Polisi itu Penuh Bahaya, Tantangan, dan Godaan

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati Masih Berlanjut, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 22:50 WIB
header img
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental. (Foto: IST)

PATI,iNewsJatenginfo.id - Jumlah tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, bertambah. Dalam hal ini, polisi menetapkan M (37) sebagai tersangka baru terkait kasus tersebut.

"Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar polisi Andhika Bayu Adhittama didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris polisi M. Alfan Armin di Pati, Selasa.

Dijelaskan Armin, tersangka baru tersebut ditangkap pada Senin (10/6). Peran tersangka M dalam kejadian tersebut adalah menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Dengan penetapan satu tersangka baru, hingga kini Satuan Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ yang dibawa korban BH. Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.

Untuk tersangka lainnya berinisial BC (37) yang ditangkap pada tanggal sama juga berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban.

Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang ditangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolresta.

Kasus pengeroyokan terhadap empat orang itu terjadi pada Kamis (6/6) pukul 13.00 WIB, berawal ketika empat orang itu hendak mengambil mobil rental atau sewaan yang belum dikembalikan. Berdasarkan GPS (global positioning system) atau sistem pelacak yang terpasang di mobil tersebut, diketahui jika mobil itu berada di rumah seorang warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Ketika para korban hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan, sejumlah orang yang mengetahuinya meneriaki mereka maling sehingga terjadi aksi pengeroyokan oleh warga.

Keempat korban pengeroyokan tersebut adalah BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal. Akibat pengeroyokan itu, korban berinisial BH selaku pemilik mobil rental meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya, sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Kayen, Pati.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut