Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ulah Gangster Bikin Resah, Pj Gubernur Jateng: Perlu Ada Shock Terapy
Advertisement . Scroll to see content

Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun

Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:07 WIB
  • author Indra Siregar
Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun
Terobsesi Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun. Foto: Ist

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan birahi serta terinspirasi film-film porno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut