Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun
Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:07 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan birahi serta terinspirasi film-film porno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto