get app
inews
Aa Text
Read Next : Ulah Gangster Bikin Resah, Pj Gubernur Jateng: Perlu Ada Shock Terapy

Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun

Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:07 WIB
header img
Terobsesi Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun. Foto: Ist

PRINGSEWU, iNewsJatenginfo.id - Pemuda 22 tahun berinisial ARR ditangkap polisi atas dugaan tindak pindana pencabulan di Kabupaten Pringsewu, Lampung

Dia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun lantaran terobsesi sering menonton film porno.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pelaku ARR ditangkap anggota tim Tekab 308 di rumahnya daerah Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/5) malam.

Penangkapan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Saat itu, orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan jika telah dicabuli pelaku ARR.

"Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pagelaran dan dilakukan penangkapan pelaku," ujar Hasbulloh, Sabtu (28/5).

Saat diperiksa, pelaku ARR mengakui semua tuduhan tersebut. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Sebelum mencabuli korban, pelaku mengajaknya bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Ssaat korban dalam kondisi terpengaruh miras, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya," kata Kapolsek.

Pelaku diketahui tinggal seorang diri dalam rumah. Sementara kedua orang tuanya bekerja di Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan birahi serta terinspirasi film-film porno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut