Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir dan Longsor di Sumut: 147 Tewas, 174 Masih Hilang, 28.427 Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Kamis, 26 Mei 2022 | 02:25 WIB
  • author Antara
Jenderal Andika: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah
Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tersangka kasus kerangkeng manusiadi Langkat, Sumatera Utara masih bisa bertambah. (Foto : Antara)

Dia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.

"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.

Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.

Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut