get app
inews
Aa Read Next : Gandeng Shopee, Disdagkop Kendal Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk Dorong UMKM Naik Kelas

Mau Tau Cara Daftar Driver Shopee Food Tanpa Harus ke Kantor Pusat? Begini Caranya Gratis!

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:40 WIB
header img
Driver Shopee Food. Foto: mwahyuarif

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id –  Cara daftar driver Shopee Food tanpa harus ke kantor pusat bisa dilakukan secara online. 

Pendaftaran menjadi driver Shopee Food ini tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Dengan semakin populernya Shopee Food di Indonesia, menjadi driver untuk layanan pesan antar makanan tersebut adalah hal yang cukup menjanjikan. 

Pundi-pundi penghasilan pun bisa diperoleh dengan mudah.

Terlebih, cara daftar juga tidak menyulitkan calon driver karena semuanya bisa dilakukan melalui ponsel. Persyaratan menjadi driver Shopee Food juga dinilai tidak begitu rumit.

Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi driver Shopee Food secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara daftar driver Shopee Food tanpa harus ke kantor pusat

1.Syarat mendaftar driver Shopee Food

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan berikut ini untuk menjadi driver Shopee Food.

-WNI berusia 17 sampai 65 tahun.
-Memiliki KTP aktif.
-Memiliki SIM C aktif.
-Memiliki STNK.
-Memiliki kendaraan dengan tahun pembuatan minimal 2012.
-Memiliki SKCK (bisa menyusul apabila belum ada).
-Memiliki rekening tabungan bank dengan nama yang sesuai dengan pemilik KTP.
-Memiliki alamat email aktif.
-Memiliki nomor ponsel aktif yang terdaftar di Whatsapp.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut