Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir dan Longsor di Sumut: 147 Tewas, 174 Masih Hilang, 28.427 Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Kapal Malaysia Curi Ikan 10 Tahun di Selat Malaka, Indonesia Rugi hingga Rp27 Miliar

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Kapal Malaysia Curi Ikan 10 Tahun di Selat Malaka, Indonesia Rugi hingga Rp27 Miliar
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan

Akibatnya, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
 
Tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kurungan 5 tahun penjara.
 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut