get app
inews
Aa Read Next : 3 Oknum Polisi Brutal di Medan Tembaki Warga Hingga Tewas, Ini Faktanya

Kapal Malaysia Curi Ikan 10 Tahun di Selat Malaka, Indonesia Rugi hingga Rp27 Miliar

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
header img
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan

Akibatnya, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
 
Tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kurungan 5 tahun penjara.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut