Kapal Malaysia Curi Ikan 10 Tahun di Selat Malaka, Indonesia Rugi hingga Rp27 Miliar
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
Akibatnya, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
Tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kurungan 5 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto