get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Oknum Polisi Brutal di Medan Tembaki Warga Hingga Tewas, Ini Faktanya

Kapal Malaysia Curi Ikan 10 Tahun di Selat Malaka, Indonesia Rugi hingga Rp27 Miliar

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:53 WIB
header img
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengamankan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang telah melakukan ilegal fishing di kawasan Selat Malaka, Aceh, Sumatera Utara selama 10 tahun. Dari kegiatan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar.

"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," tutur Dadan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kepolisian Perairan, Rabu (25/5). 

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan penangkapan ABK asal Malaysia itu terjadi pada Sabtu (21/5) lalu. Diketahui, kapal tersebut berlalu-lalang menangkap ikan dengan bendera Malaysia yang berkibar di atasnya di wilayah perairan Indonesia.

"Ini kasus ilegal fishing pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera malaysia," katanya.

Tak hanya melakukan ilegal fishing, kata Dadan, kapal Malaysia tersebut juga menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang, yakni pukat trawl. Hal itu bisa menyebabkan over eksploitasi di perairan Indonesia.

"Modus operasinya pelaku melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, yaitu di wilayah Selat Malaka, dengan menggunakan sarana kapal ikan asing Kapal KHF 1790 GT. 64,17 yang berbendera Malaysia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan alat tangkap pukat trawl," ujar dia. 

Akibatnya, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Serta, mengamankan barang bukti berupa satu kapal, ikan campuran kurang lebih satu ton, kemudian JBS, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal.
 
Tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan kurungan 5 tahun penjara.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut