Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Munas XI MUI Putuskan Fatwa: Sembako Tidak Boleh Dikenai Pajak
Advertisement . Scroll to see content

MUI Segera Putuskan Fatwa Hewan Kurban Terpapar Virus PMK

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:33 WIB
  • author Widya Michella
MUI Segera Putuskan Fatwa Hewan Kurban Terpapar Virus PMK
Petugas melakukan pemeriksaan ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). (Foto Kementan)

Persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” ujarnya.

Dampak virus PMK terhadap hewan, kata dia menyebabkan tidak dapat berjalannya hewan karena menyerang tubuh kaki. Bahkan, dia melihat banyak sapi mati di beberapa daerah karena terpapar pandemi PMK.

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya. 

Dia juga mengingatkan hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Sehingga sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

"Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan kurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT," kata dia.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut