get app
inews
Aa Read Next : Waspada 10 Tanda Kolesterol Naik setelah Makan Daging Kurban

Kurban Online Menjadi Perbincangan Hangat Menjelang Idul Adha, Berikut Penjelasannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:58 WIB
header img
Hukum kurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung. Foto ilustrasi/ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah. Mendekati Iduladha, umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa kurban online.Bagaimana syariat Islam memandang hal tersebut?

Hukum kurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.

Para pengguna jasa kurban onlinehanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan kurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.

Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan kurban.

Seperti dilansir laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut