get app
inews
Aa Text
Read Next : Sandy Walsh Punya Target Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2022

Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Senin, 23 Mei 2022 | 20:02 WIB
header img
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat (Foto: Okezone)

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. 

Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

5. Jawa Timur

Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.

6. Bali

Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetikkan format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.

7. Sumatera Utara

Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatera Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.

Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.

Perlu diingat, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan. Informasi lain terkait dengan perpanjangan STNK, balik nama, mutasi dan lainnya bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat. 
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut