Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melihat Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Senin, 23 Mei 2022 | 20:02 WIB
  • author Hadi Widodo
Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Tak perlu repot ke kantor Samsat, saat ini banyak opsi mengecek pajak kendaraan, salah satunya yang praktis namun jarang diketahui adalah lewat pesan singkat alias SMS.

Pengecekan pajak kendaraan lewat SMS memberikan kemudahan ketika kita ingin menggali informasi perpajakan kendaraan.

Dikutip dari iNews.id berikut daftar nomor dan format SMS untuk mengakses informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah:

1. Jawa Tengah

Untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

2. DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.

3. Jawa Barat dan Banten

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut