get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Semarang Hormati Proses Hukum, Tegaskan Seluruh Pembangunan Dilaksanakan Sesuai Peraturan

Ajukan Gugatan UU Kesehatan, Dharma Pongrekun: Semoga Hati Hakim MK Diketuk Tuhan

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45 WIB
header img
Mantan Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danandaya Aria Putra

Berikut versi yang sudah dirapikan menjadi paragraf berita:

"Karena di Epstein File terbuka bahwa pandemi COVID-19 atau KLB-KLB (Kejadian Luar Biasa) yang terjadi di dunia ini adalah diarsiteki oleh kekuatan global yang berada di balik semua isu-isu yang ada," ujar dia.

Dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam persidangan perbaikan permohonan, Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut