Mahendra Siregar Lepas Jabatan Ketua OJK, Ini Pernyataan Resminya
Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:46 WIB
OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Editor : Iman Nurhayanto