Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Beberkan Alasan Periksa Ajudan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Sekarang Umrah Mandiri Sudah Legal, DPR Segera Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:20 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Sekarang Umrah Mandiri Sudah Legal, DPR Segera Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Dok. Kemenag)

Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b. 

Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk umrah mandiri. yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:

- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut