Viral di Media Sosial! Penumpang Nge-vape di Pesawat Garuda

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan, Minggu (29/3/2025).
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Namun, rokok elektrik tak boleh digunakan di dalam pesawat.
Rokok elektrik yang dibawa harus dalam kondisi baterainya terlepas atau cartridge dilepas. Kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.
“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto