Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Beberkan Alasan Periksa Ajudan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Minggu, 27 Oktober 2024 | 23:26 WIB
  • author Riyan Rizky Roshali
Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA
Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (foto: MPI)

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut