Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Purbalingga Sebut Tak Akan Ambil Gaji Selama Menjabat, Netizen Beri Komentar Unik
Advertisement . Scroll to see content

Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Hakim se-Indonesia Akan Mogok Massal pada 7-11 Oktober

Senin, 30 September 2024 | 11:51 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Hakim se-Indonesia Akan Mogok Massal pada 7-11 Oktober
Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan mogok massal dengan melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia. (ilustrasi)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan mogok massal dengan melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia. Rencananya, gerakan tersebut akan dilakukan pada 7-11 Oktober 2024. 

Menurut Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, gerakan itu merupakan komitmen seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Dia mengatakan kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah selama bertahun-tahun. Padahal, kata dia, hakim merupakan pilar utama penegakan hukum dan keadilan. 

Dia menuturkan, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). Hingga saat ini, belum ada penyesuaian pendapatan hakim meski inflasi terus terjadi setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.

Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. 

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim," jelasnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut