KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib MSi angkat bicara terkait memanasnya suhu politik di Kabupaten Kendal. Kondisi ini dipicu adanya penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin yang diusung oleh PKB pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.00.
KPU menolak pencalonan Dico - KH Ali Nuruddin karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi (Tika-Benny).
Adib menuturkan, sengketa tersebut dipicu oleh adanya dua SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam pilkada Kendal.
"Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin," kata Adib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut disampaikan, kronologis penerimaan dua SK DPP PKB tersebut menurut Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB pihak paslon Tika - Benny Karnadi menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 21 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.
DPC PKB Kendal kemudian melakukan pendaftaran pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Tetapi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 itu usai mendaftarkan paslon Tika-Denny sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico - KH Ali Nuruddin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 24 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup.
Dengan adanya SK DPP PKB yang baru tersebut DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico - KH Ali Nuruddin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB. Tetapi Pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kendal.
Kata Adib, KPU berpedoman pada pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tidak boleh partai politik mencabut dukungan pasangan calon. "Padahal pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri sejak ditetapkan. Padahal kemarin itu masih pendaftaran belum masuk tahap penetapan calon," jelasnya.
Sementara di pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 menyebutkan jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai mana SK persetujuan atau rekomendasi yang sah. Sementara yang dilakukan KPU Kendal kemarin belum menerima pendaftaran paslon sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai namun sudah keburu menolak pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin.
Menyikapi penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin, DPC PKB Kendal mengajukan gugatan kepada Bawaslu.
Dasar hukum PKB mengajukan gugatan adalah dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 disebutkan jika partai politik mengusung dua pasangan calon maka menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai pengusung.
"Mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico-KH Ali Nuruddin bukan malah menolaknya. Setelah KPU menerima baru KPU melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada partai politik terkait SK mana yang sah," tegas Adib.
Dijelaskan, dalam perspektif teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia. "Sebagaimana kita pahami bahwa pemilukada adalah wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui lembaga partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui pemilu," jelasnya.
Dia juga menegaskan, inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) maka prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik bukan malah mengebiri hak-hak politik warga negara. Aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Selain pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 KPU Kendal yang melarang partai politik mencabut dukungan paslon atau melarang paslon mengundurkan diri, maka dengan dasar pasal ini KPU Kendal menolak pendaftaran Dico - Ali adalah karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Tika-Benny dan mendandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan parpol kwk di poin 2 ada pernyataan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.
"Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU menolak pendaftaran Dico - KH Ali Nuruddin. Padahal yang dilakukan DPC PKB Kendal tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico - KH Ali Nuruddin," tegasnya.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa sikap PKB yang mendaftarkan pasangan calon Dico-KH Ali Nuruddin bisa diterima dengan mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mekanisme apabila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, PKPU ini menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut. Artinya PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar," imbuhnya.
Menurut dia, dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut mestinya KPU dapat menerima pendaftaran Dico M.Ganinduto - Ali Nuruddin untuk kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.
"DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah yang sudah diterbitkan oleh DPP PKB. Jadi kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik tapi kenapa KPU sebagai penyelenggara pemilu menolak pendaftaran paslon," ujarnya.
Tugas KPU adalah melayani masyarakat dan partai politik, kalau ada masalah dukungan ganda maka KPU tinggal minta klarifikasi SK mana yang sah. Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin bisa dinilai bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik.
"Sekali lagi mestinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 KPU Kendal bisa menerima pendaftaran Dico - Ali Nuruddin dan melakukan klarifkasi ke parpol pengusung," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto