get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Penyebab Kecelakaan Truk Tabrak Mobil TvOne Hingga Tewaskan 3 Orang di Tol Pemalang

Tangkap Dua Tersangka, Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penadah Belasan Mobil Bodong

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 00:30 WIB
header img
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menginterogasi tersangka penadah mobil bodong. (foto A.Antoni)

Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing " ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Dito, sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

"Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut