SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
“19 kendaraan roda empat berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar” sebut Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8/2024).
Kronologi pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
"Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media Facebook maupun melalui WhatsApp untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.
“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery)," ungkapnya.
Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing " ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu Dito, sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.
"Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto