get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayjen Deddy Suryadi Ditunjuk Sebagai Pangdam Diponegoro yang Baru dalam Mutasi TNI

TNI AD Tegaskan Seleksi Masuk Akmil Sama Sekali Tak Dipungut Biaya

Selasa, 06 Agustus 2024 | 23:16 WIB
header img
ilustrasi seleksi calon taruna Akmil. (IST)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan seleksi masuk Akademi Militer sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. 

Pernyataan ini menepis informasi akun akupintar yang berjudul “Berapa Biaya Masuk Akmil? Mari Ketahui Biayanya yang Terbaru Tahun 2024/2025.

Brigjen TNI Kristomei mengatakan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta akan melakukan langkah hukum sesuai UU ITE.

“Tidak benar itu, kalau ada yang menyebut masuk taruna Akmil ada pungutan biaya. Bagi yang mengetahui adanya pungutan biaya, silahkan laporkan kepada kami.” tegas Kadispenad, Selasa (6/8/2024).

Krisomei mengatakan setelah dinyatakan lulus menjadi Taruna Akmil, seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh oleh negara. Selain gratis, proses seleksi pun dilakukan secara adil, dan transparan.

Kadispenad menambahkan TNI AD menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan prajuritnya. Bahkan, pernyataan tentang tidak adanya pungutan biaya pendaftaran maupun pendidikan, dan biaya 100 persen ditanggung oleh negara.

Tercantum dengan jelas pada situs resmi TNI maupun sosialisasi penerimaan Taruna dalam link berikut https://rekrutmen-tni.mil.id.

TNI AD juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon yang memenuhi syarat, memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung menjadi prajurit TNI tanpa harus mengeluarkan biaya sama sekali.

Untuk itu, Kadispenad mengajak masyarakat untuk membiasakan diri merujuk pada sumber informasi yang resmi, serta berhati-hati terhadap informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah nilai utama yang kami pegang dalam proses seleksi dan pendidikan Taruna Akmil. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak oleh berita hoaks dan informasi yang menyesatkan. Orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif,” ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut