Peran Badan Kesbangpol Jateng tampak sangat dominan dalam proses ini. Konsekuensinya, organisasi-organisasi keagamaan yang tidak diundang tidak diberikan ruang untuk berpartisipasi. Selain itu, proses yang serba singkat telah membatasi proses yang dialogis mengenai masa depan pluralisme beragama, khususnya di Jawa Tengah.
Sejak akhir April, Gerakan Kebangsaan Watugong (Gerbang Watugong) yang selama ini kerap menyuarakan pentingnya toleransi beragama- telah melayangkan protes terhadap proses tersebut. Serangkaian upaya administratif telah ditempuh.
Namun, Badan Kesabangpol maupun PJ Gubernur Jateng tidak bergeming. Alih-alih memperbaiki kekeliruan karena telah bertindak tidak partisipatif, kedua instansi tersebut menampilkan sikap anti-kritik.
“Hingga saat ini, tidak ada penjelasan yang memadai mengapa pemerintah tidak melibatkan seluas-luasnya organisasi keagamaan agar ke depan peran strategis FKUB dalam memajukan pluralisme dalam kehidupan beragama dapat dilakukan.Pemerintah tetap bersikeras untuk mengukuhkan pengurus FKUB dari proses yang tidak memadai tersebut. Tidak ada upaya untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna, hanya dominasi Pemerintah yang tergambar dalam proses ini. Sikap yang demikian tentu dapat menimbulkan ancaman bagi pluralisme. Untuk itu, Kami menuntut agar PJ Gubernur Jawa Tengah meninjau ulang SK Pengukuhan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2024. Lalu kami harap pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka ruang seluas-luasnya bagi tokoh keagamaan untuk berpartisipasi dalam pembentukan FKUB Jawa Tengah periode 2024-2029 pasca peninjauan ulang SK Pengukuhan FKUB Jawa Tengah,” tandas dia.
Editor : Iman Nurhayanto