get app
inews
Aa Read Next : Hakim Agung Nonaktif Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar, Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Hari ini

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 25 Maret 2024 | 15:15 WIB
header img
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibawa ke paripurna (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan ibu dan Anak dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengambilan keputusan tingkat II. Dalam paripurna itu, RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII dengan perwakilan pemerintah yang digelar Senin (25/3/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pendapat terkait RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU ini. Adapun pokok-pokok yang disepakati DPR dengan pemerintah di antaranya:

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.

3. Rumusan poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Keseluruhan RUU terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut